Rabu, 14 November 2012

Kekuatan Sabar

Oleh WIyanto Suud
Tulisan ini dimuat di “Hikmah” Republika, 5 Januari 2010
Secara etimologi, sabar berarti menahan. Seperti kata, “Qutila fulanun shobron.” Artinya, “Si Fulan terbunuh dalam keadaan ditahan.” Oleh karenanya, seseorang yang menahan diri terhadap sesuatu dikatakan orang yang sabar.
Allah SWT berfirman dalam Alquran, “Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.” (QS Al-Baqarah [2]: 45).
Menurut Ibnu Jarir, redaksi ayat itu memang memperingatkan Bani Israel, namun yang dimaksud bukan mereka semata. Ayat ini mencakup mereka dan orang-orang selain mereka.
Ibnul-Mubarak berkata dengan sanadnya dari Said bin Jubeir, “Sabar ialah pengakuan hamba kepada Allah atas apa yang menimpanya, mengharapkan ridha Allah semata dan pahala-Nya. Kadang-kadang seseorang bertahan dengan gigih dengan menguatkan diri, dan tidak terlihat dari dia kecuali kesabaran.”
Dengan demikian, tidak ada orang yang bisa disebut sabar, jika sikapnya menolak atau mengelak berdiri bersama permasalahan yang tidak mengenakkan di hati. Orang yang sabar selalu memancarkan kehangatan bagi orang lain karena ia senantiasa pasrah pada Allah dalam kondisi apa pun.
Jika ditimpa musibah, dia tidak akan larut atau meratapi musibah yang menimpanya. Sedangkan jika diberi kesenangan atau kenikmatan, dia tidak akan lupa diri dan kufur nikmat kepada Allah.
Ali bin Abi Thalib mengumpamakan keutamaan sabar bagi keimanan seseorang itu bagaikan tubuh, dan sabar adalah kepalanya. Ia mengatakan, “Sabar bagi keimanan laksana kepala dalam tubuh. Apabila kesabaran telah lenyap maka lenyap pulalah keimanan.” (HR. Baihaqi).
Walaupun secara sanad, atsar ini dinilai lemah, namun secara makna bisa diterima. Hal itu dikarenakan cakupan sabar yang demikian luas dalam Islam. Ia mencakup sikap seorang hamba dalam menghadapi berbagai perintah dan larangan serta berbagai keadaan yang dialami manusia di dalam kehidupan, di saat senang maupun susah.
Alquran membahasakannya dengan istilah “sabar yang baik”, Allah SWT berfirman, “Maka bersabarlah kamu dengan sabar yang baik.” (QS. Al-Ma’aarij [70]: 5).
Oleh karena itu, marilah kita mulai dari diri kita sendiri untuk senantiasa berlatih sabar. Yakni, dengan komitmen sebagai seorang hamba untuk selalu mengikuti apa yang dikehendaki oleh Allah SWT; selalu berjalan sesuai dengan perintah-Nya. Inilah yang disebut sabar ma'allah, tingkatan sabar yang paling tinggi dan paling sulit. Dan Allah selalu bersama dengan orang-orang yang sabar (QS. Al-Baqarah [2]: 153).

Pemimpin Itu Teladan

Oleh Wiyanto Suud
Tulisan ini dimuat di “Hikmah” Republika, 24 November 2009
Satu teladan itu lebih efektif dari seribu nasihat. Dan, lisan perbuatan itu lebih fasih daripada lisan perkataan. Satu contoh keteladanan dari Ali bin Abi Thalib menunjukkan betapa keteladanan itu sangat efektif menciptakan pranata sosial yang dicita-citakan Islam.
Syahdan, pada suatu hari Aqil datang ke Ali bin Abi Thalib, ia menyambut gembira kedatangan sang kakak. Ketika tiba waktu makan malam, Aqil tidak melihat apa-apa di atas meja selain roti dan garam. Ia terkejut melihat kenyataan tersebut karena kedatangannya untuk meminta bantuan kepada Ali demi menutupi utangnya.
Ali berkata, “Tunggu sebentar, aku akan ambilkan harta milikku.” Aqil mulai kesal dan berkata, “Bukankah Baitul Mal ada di tanganmu? Mengapa engkau memberiku dari harta milikmu sendiri?” Beliau menjawab, “Kalau kau mau, ambillah pedangmu dan aku akan mengambil pedangku, lalu kita keluar bersama-sama menuju ke kawasan Hairah yang di dalamnya terdapat pedagang-pedagang kaya, kita masuki rumah salah seorang dari mereka dan kita ambil harta kekayaannya.”
Aqil menolak dan berkata, “Memangnya aku datang untuk merampok!”. Ali pun menjawab, “Mencuri harta kekayaan seorang dari mereka itu masih lebih baik daripada engkau mencuri harta milik semua kaum Muslimin.” Demikianlah teladan kepemimpinan Ali bin Abi Thalib.
Untuk mencapai derajat yang tinggi dalam hal keteladanan, Allah SWT menganjurkan kepada kita untuk selalu berdoa, "Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri dan keturunan yang menjadi penenang hati bagi kami, dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Furqan [25]: 74)
Al-Qurthubi mengatakan, jika seseorang memiliki istri yang terkumpul padanya sifat-sifat terpuji, seperti pandai menjaga kesucian, lembut, taat kepada suami, atau memiliki anak yang taat kepada Allah dan berbakti kepada kedua orang tuanya, maka hatinya tidak akan tertarik lagi untuk melirik wanita atau anak orang lain. Itulah yang disebut dengan "penenang hati", yang hanya bisa dicapai apabila apa yang dimilikinya itu mendapat berkat dari Allah.
Adapun maksud "imam bagi orang-orang yang bertakwa", yakni menjadi teladan bagi mereka dalam hal kebaikan. Seseorang tidak akan bisa menjadi teladan yang baik bagi orang lain kecuali ia telah berbuat baik kepada orang lain dan bertakwa kepada Allah.
Relevansi ketakwaan dan kepemimpinan di sini dijelaskan oleh Ibrahim an-Nakha'i, bahwa orang Muslim yang bertakwa tidak berhasrat meminta kepemimpinan kepada Allah, tetapi mengharap teladan yang baik dari-Nya. Karena dengan keteladanan, kepemimpinan itu akan datang dengan sendirinya.

Sumpah Palsu

Oleh Wiyanto Suud
Tulisan ini dimuat di “Hikmah” Republika, 18 November 2009
Akhir-akhir ini kita sering mendengar para pejabat negara mengobral sumpah atas nama Allah, bahwa mereka tidak bersalah dalam perkara yang akan menjeratnya. Dalam kehidupan kita sehari-hari pun, rasanya tidak jarang kita temui kata-kata sumpah, seperti demi Allah, dan lainnya.
Sumpah merupakan sesuatu yang sakral dan suci, karena dengan sumpah berarti seseorang telah menjadikan Allah sebagai jaminan atas kebenaran apa yang diungkapkannya. Oleh karena itu, apabila seseorang melakukan sumpah palsu, berarti ia menggunakan kesucian nama Tuhan untuk urusan yang buruk. Tindakan ini termasuk dalam kategori dosa besar.
Rasulullah SAW bersabda, “(Di antara) dosa-dosa besar ialah menyekutukan Allah, durhaka kepada kedua orang tua, membunuh orang, dan sumpah palsu,” (HR Bukhari). Beliau juga bersabda, “Barangsiapa bersumpah, dan dia berdusta dalam sumpah itu, untuk memakan harta seorang Muslim, maka dia pasti bertemu dengan Allah (pada hari kiamat nanti) dalam keadaan murka,” (HR. Muttafaq alaihi).
Sementara itu Alquran menggambarkan orang yang melanggar sumpah atau mengucapkan sumpah palsu, ibarat perempuan yang dengan tangannya sendiri memorak-porandakan hasil pintalan yang telah ditenunnya dengan rapi.
Firman Allah SWT, “Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai berai kembali, kamu menjadikan sumpah (perjanjian)-mu sebagai alat penipu di antaramu, disebabkan adanya satu golongan yang lebih banyak jumlahnya dari golongan yang lain. Sesungguhnya Allah hanya menguji kamu dengan hal itu. Dan sesungguhnya di hari kiamat akan dijelaskan-Nya kepadamu apa yang dahulu kamu perselisihkan itu.” (QS an-Nahl [16] : 92).
Ayat ini diturunkan ketika banyak terjadi pelanggaran sumpah di kalangan bangsa Arab di sekitar Makkah dan Madinah. Sayyid Sabiq dalam kitab Fikih Sunnah menjelaskan, sumpah palsu dalam tradisi Arab disebut ghamis, karena pelakunya kelak akan dibenamkan ke dalam neraka jahannam. Tidak ada perbuatan yang dapat menghapuskan dosa ini kecuali dengan taubat dan mengembalikan hak-hak orang yang direbutnya.
Di dalam Islam, penerapan sumpah dimaksudkan untuk melindungi jiwa dan harta seseorang dari ancaman orang lain. Dahulu sumpah dapat menyelesaikan permasalahan yang melibatkan jaringan-jaringan pelaku kejahatan yang rumit. Karena semua pihak menyadari sepenuhnya bahwa sumpahnya punya implikasi di kehidupan dunia dan akhirat. Sekarang kondisinya berbeda, sumpah diucapkan oleh pelaku kejahatan yang juga memiliki otoritas mengatur hukum negara, tanpa rasa takut sedikit pun akan peringatan-peringatan agama.

Ulama Multidisipliner

Oleh Wiyanto Suud

Tulisan ini dimuat di Republika, Islam Digest, Kolom Kitab, 19 Juli 2009
Nama lengkapnya Abu al-Walid Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Ahmad bin Ahmad bin Rusyd al-Hafidz al-Andalusi al-Qurthubi al-Maliki, yang lebih masyhur dengan sapaan Ibnu Rusyd, di Barat dikenal dengan nama Averroes. Ia lahir di Cordoba pada tahun 520 H/1126 M, dan wafat di Maroko pada tahun 595 H/1198 M.
Michael Angelo meletakkan patung siluetnya di atas atap Gereja Syktien di Vatikan karena dipandang sebagai filsuf pemikir merdeka (free thinker). Dante dalam Divine Comedia menyebutnya 'Sang Komentator', karena dianggap sebagai komentator terbesar atas karya-karya Aristoteles.
Ia juga banyak mengomentari karya-karya filsuf Muslim pendahulunya, seperti al-Farabi, Ibnu Sina, Ibnu Bajjah, dan al-Ghazali. Komentar-komentarnya itu banyak diterjemahkan ke dalam bahasa Latin dan Ibrani. Oleh karena itu, banyak ilmuwan Eropa yang terpengaruh dengan ulasan-ulasannya (Averroeisme). Ia tidak hanya memberi komentar (anotasi), tapi juga menambahkan pandangan-pandangan filosofinya sendiri.
Sejak kecil, ia telah mempelajari Alquran, lalu ilmu-ilmu keislaman lainnya, seperti tafsir, hadis, fikih, dan sastra Arab. Kemudian, ia mendalami ilmu matematika, fisika, astronomi, logika, filsafat, dan ilmu kedokteran.
Ia banyak berguru kepada Abu al-Aim Basykawal, Abu Marwan bin Masarrah, Abu Bakar bin Samhun, Abu Ja'far bin Abd al-Aziz, Abdullah al-Maziri, dan Abu Muhammad bin Rizq. Mereka merupakan representasi fuqaha yang menonjol di Andalusia ketika itu. Kemudian, belajar ilmu kedokteran pada Abu Ja'far Harun at-Tirjani dan Abu Marwan Kharbul.
Ibnu Rusyd banyak meninggalkan karya tulis, ada yang mengatakan karyanya mencapai 78 buku dalam berbagai disiplin ilmu. Seluruh daftar karya-karyanya dapat diketahui dalam Mu'allafat Ibnu Rusyd , sebuah buku yang khusus diterbitkan pada Festival Ibnu Rusyd untuk memperingati delapan abad wafatnya.
Setidaknya ada empat karya monumental yang bisa kita baca sampai sekarang, yakni :
1.            Tahafut al-Tahafut (Kerancuan dalam Kitab Kerancuan). Kitab ini membahas tentang pembelaan terhadap kaum filsuf dari beberapa kritikan yang dilontarkan al-Ghazali dalam bukunya Tahafut al-Falasifah (Kerancuan Para Filsuf). Meskipun keduanya tidak pernah saling bertatap muka, karena al-Ghazali hidup antara tahun 450-505 H, sedangkan Ibnu Rusyd hidup antara tahun 520-595 H.
2.            Fash al-Maqal fi ma bain al-Syari'ah wa al-Hikmah min al-Ittishal (Kaitan Syariat dengan Filsafat), di- tahqiq Yousep Muller di Munich, Jerman, 1959 dan diterjemahkan sekaligus diberi kata pengantar oleh George Hourani, 1962. Kitab ini menguraikan tentang keselarasan antara agama dan akal.
3.            Kulliyat fi at-Thibb (tujuh jilid), diterjemahkan ke dalam bahasa Latin pada tahun 1255 M oleh Bonacosa. Kemudian, diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dengan judul General Rules of Medicine. Kitab ini merupakan buku panduan wajib dan selalu menjadi rujukan bagi mahasiswa kedokteran di berbagai Universitas di Eropa.
4.            Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid (Analisis Fikih Para Mujtahid). Menguraikan tentang berbagai pendapat imam-imam mazhab dan komentar Ibn Rusyd terhadap uraian tersebut.
Kitab yang terakhir ini, banyak diajarkan di pesantren-pesantren yang akrab dengan kajian kitab kuning, dan menjadi salah satu bacaan wajib bagi para mahasiswa Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum di IAIN/UIN, dan perguruan tinggi swasta Islam lainnya.

Berpikir Emansipatoris Ala Ibn Rusyd

Oleh Wiyanto Suud


Tulisan ini dimuat di Republika, Islam Digest, Kolom Kitab, 19 Juli 2009
Sebelum membicarakan problem-problem hukum Islam, Ibnu Rusyd memaparkan proses penerimaan hukum Islam, macam-macamnya dan sebab terjadinya perselisihan. Problem akan muncul, ketika kita mendapatkan sebuah perkara yang tidak ada ketentuan hukumnya dalam nas, baik dalam Alquran, hadis, atau ijmak sahabat.
Bagaimana menentukan status hukum terhadap suatu benda atau perbuatan? Ibnu Rusyd memilih menggunakan metode analogi (qiyas), yakni mengeluarkan status hukum atas masalah baru (furu') yang dianalogikan dengan masalah lama (ashl), karena ada kesamaan illat (alasan) ataupun maqshad (maksud atau tujuan).Dalam menentukan status hukum, Ibnu Rusyd menyatakan bahwa ada enam perkara pokok yang menjadi penyebab perbedaan pendapat di kalangan ulama, yaitu:
Pertama, adanya perbedaan pemahaman fuqaha atas nas, apakah bersifat umum ('Am) atau khusus (khash), menunjukkan pengertian yang sama (mujmal) atau memungkinkan untuk dipahami dengan beberapa arti (muhtamal).
Kedua, adanya lafadz yang digunakan secara ganda. Di antaranya, lafadz dengan beberapa arti (isytirakatul lafdzi) yang menjadi landasan hukum, lam ta'rif (alif lam/al) yang dikaitkan dengan jenis hukum, serta makna dalam lafadz perintah (amr) dan larangan (nahy).
Ketiga, karena adanya perbedaan i'rab . Keempat, satu kata yang dapat dipahami secara hakiki, majazi, atau isti'arah . Kelima, penyebutan kata terikat (muqayyad) atau mutlak (muthlaq). Dan, keenam, pertentangan atau antagonisme (ta'arudl) antara dua sumber hukum, baik berupa perbuatan (af'al), perkataan (aqwal), atau persetujuan (iqrar) Rasul.
Seperti, contoh firman Allah dalam Alquran, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. Kecuali orang-orang yang bertobat sesudah itu. (QS an-Nur [24]: 4-5).
Kata 'orang-orang yang bertobat sesudah itu', kembali pada kefasikan saja atau pada kefasikan dan persaksian secara bersamaan. Artinya, tobat itu bisa menghapus dosa karena fasik, dengan konsekuensi boleh menjadi saksi, walaupun sebelumnya menjadi penuduh zina pada orang lain (qadzif) atau tidak.
Menurut Malik dan Syafi'i, kesaksiannya dapat diterima, sedangkan menurut Abu Hanifah, kesaksiannya tidak diterima untuk selama-lamanya. Ibnu Rusyd setuju dengan pendapat yang pertama, karena ketika kefasikan telah hilang, seharusnyalah kesaksian itu bisa diterima.
Inilah keistimewaan gaya berpikir emansipatoris yang ditawarkan oleh Ibnu Rusyd. Yakni, dengan memadukan antara fikih dan ushul fikih dalam satu kitab sekaligus. Biasanya para ulama menulis fikih dan ushul fikih secara terpisah, seperti Syafi'i menulis ushul fikih dalam ar-Risalah, dan fikih dalam al-Um . Al-Ghazali menulis fikih dalam al-Mushthafa serta perpaduan antara fikih dan tasawuf dalam Ihya' Ulum ad-din.
Thaha Abdurrauf Sa'ad dalam pengantar tahqiq buku ini berani menyatakan bahwa mutu kitab Bidayah al-Mujtahid , baik secara metodologis maupun jangkauan kelengkapan pembahasan tidak tertandingi oleh karya lain dalam disiplin ilmu yang sama.
Hasan Hanafi dalam buku Dirasat Islamiyyah menyatakan, “Ibn Rusyd bukanlah orang yang teralienasi, melainkan ia adalah anak zaman kontemporer.”

Bidayah al-Mujtahid Menggagas Fikih Mazhab Kritis

Oleh Wiyanto Suud
Dimuat di Republika, Islam Digest, Kolom Kitab, 19 Juli 2009 
Dalam setiap pembahasan, Ibnu Rusyd selalu mengemukakan objek masalah dengan gaya pernyataan. Kemudian, ia jawab dengan mengemukakan pendapat jumhur ulama, lengkap dengan argumentasinya.
Kitab Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid ditulis oleh Ibnu Rusyd, sebuah karya klasik paling komprehensif dan sistematis dalam kajian perbandingan mazhab fikih. Bidayah al-Mujtahid merupakan rujukan awal bagi seseorang yang mulai belajar berijtihad (menggali sumber hukum), dan Nihayah (akhir) bagi seseorang yang mencukupkan dirinya dengan pengetahuan tentang dasar-dasar hukum Islam. Dengan mempelajari kitab ini, seseorang diharapkan mampu berijtihad atas masalah-masalah yang belum ada ketetapan hukumnya, ataupun masalah fikih klasik yang harus disesuaikan ketetapan hukumnya dengan tuntutan zaman.
Hampir setiap aliran atau mazhab fikih mempunyai tokoh yang menulis perbandingan mazhab fikih (muqarin). Tujuan akhirnya jelas, untuk memenangkan mazhab yang didukungnya. Seperti, Muhammad bin al-Hasan al-Syaibani (w 189 H) dengan al-Hujjah 'ala Ahl al-Madinah dari mazhab Hanafi, Ibn Qudama (w 620 H) dengan al-Mughni dari mazhab Hambali, Nawawi (w 676 H) dengan al-Majmu' dari mazhab Syafi'i, Abu Ja'far Muhammad al-Thusi (460 H) dengan al-Khilaf fi al-Ahkam dari mazhab Syiah Imamiyah, dan Ibnu Rusyd dengan Bidayah al-Mujtahid dari mazhab Maliki.
Dalam setiap pembahasan, Ibnu Rusyd selalu mengemukakan objek masalah dengan gaya pernyataan. Kemudian, ia jawab dengan mengemukakan pendapat jumhur ulama, lengkap dengan argumentasinya. Kadang ia mengunggulkan pendapat suatu mazhab atas mazhab yang lain (qaul ar-rajih). Bahkan, tak jarang, Ibn Rusyd mengungkapkan pendapatnya sendiri tentang suatu masalah, setelah menunjukkan kelemahan argumentasi masing-masing mazhab yang ia diskusikan.
Ungkapan yang sering ia gunakan untuk menunjukkan kesepakatan ulama, di antaranya, menurut 'kesepakatan umumnya' (ittafaqa an-nas), 'kesepakatan kelompok' (ittafaqa al-qaum), 'kesepakatan mayoritas ulama' (ittafaqa jumhur), dan 'kesepakatan fuqaha' (ittafaqa fuqaha).
Ibnu Rusyd--dalam kitab ini--berusaha untuk mengintegrasikan antara kecenderungan tekstual dan kecenderungan kontekstual. Hal ini bisa dimaklumi, karena pertama, Ibnu Rusyd hidup di tengah-tengah keluarga dan masyarakat pengikut mazhab Maliki, yang inti doktrin teori hukumnya adalah rasio harus diperhatikan untuk mempertimbangkan kemaslahatan (al-Mashalih al-Mursalah).
Kedua, pemikiran Ibnu Rusyd melintasi mazhab-mazhab fikih yang sedang berkembang, karena pengaruh filsafat dan kedokteran yang ditekuninya, dan cenderung mengedepankan penggunaan penalaran (rasional-empiris).
Melihat cakupan fikih perbandingan yang ada dalam kitab ini, tampak jelas bahwa Ibnu Rusyd hanya berkonsentrasi pada aliran-aliran fikih yang berkembang di kalangan komunitas Sunni. Ia juga tidak memberi porsi yang cukup signifikan terhadap pendapat Ahmad bin Hanbal, mengingat kecenderungan mazhab Hanbali yang sangat ketat terikat pada hadis, dan kurang memberi porsi yang longgar pada nalar.
Objektif dalam Sikap
Secara kultural, Ibnu Rusyd hidup dalam lingkungan yang terikat dengan mazhab Maliki, ayah dan kakeknya seorang faqih bermazhab Maliki, dan ia juga seorang hakim Agung (qadhi qudhat) bermazhab Maliki. Tapi, dalam beberapa hal, ia menentang mazhabnya sendiri dan mengikuti pendapat Syafi'i dan Hanafi. Ini menunjukkan bahwa Ibnu Rusyd kritis menilai, objektif memandang, dan jauh dari sikap fanatik. Di antara contohnya sebagai berikut.
Pertama, tentang sperma yang menempel pada baju, apakah najis atau tidak? Ibnu Rusyd cenderung pada pendapat yang menyatakan najis. Pendapat ini dikemukakan oleh Abu Hanifah, berdasarkan pada 'pengerokan' sperma yang dilakukan oleh Aisyah pada baju Rasulullah, itu sama kedudukannya dengan penyucian menggunakan air, yang juga menunjukkan bahwa sperma itu najis (Kitab Thaharah dari Najis, Bab Macam-macam Najis, Fasal Sperma).
Kedua, dalam masalah waktu qadha shalat karena lalai, menurut Malik cara qadha -nya wajib tertib sesuai dengan urutan shalat yang ditinggalkan. Sedang menurut Syafi'i dan Hanafi, tertib itu tidak wajib, dalam arti seseorang boleh mengerjakan shalat yang harus dilakukan pada waktunya, sedangkan shalat yang akan di- qadha dikerjakan kemudian. Tetapi, jika ia akan melaksanakan qadha lebih dahulu, asalkan waktu shalat masih mencukupi, menurut Syafi'i dan Hanafi, itu lebih baik. Dan, Ibnu Rusyd mendukung pendapat kedua imam ini (Kitab Shalat, Bab Shalat yang Bukan Ada', dalam Fasal Qadha).
Ketiga, dalam masalah menyewa kendaraan yang melampaui batas kesepakatan, Ibnu Rusyd cenderung mendukung pendapat Syafi'i yang mewajibkan penyewa menambah ongkos. Ia melemahkan pendapat Malik, yang menyatakan pemilik kendaraan boleh memilih untuk meminta tambahan ongkos sewa atau penyewa harus menanggung kerusakan kendaraan, jika kerusakan itu terjadi dalam jarak pelanggaran.
Dan, Ibnu Rusyd menganggap pendapat Abu Hanifah yang menyatakan penyewa tidak berkewajiban untuk menambah ongkos sewa, sebagai pendapat yang jauh dari esensi ajaran syariat. Menurutnya, dalam masalah ini, pendapat Syafi'i lebih dekat pada kebenaran yang dikehendaki oleh syariat (Kitab Sewa Menyewa, Bab Hukum Sewa Menyewa, dalam Fasal Sebab-sebab Adanya Tanggungan Menyewakan Barang).
Kitab ini ditulis, ketika pilar-pilar mazhab fikih dan ilmu-ilmu keislaman yang lain sudah terkodifikasi secara mapan. Kenyataan ini berimbas pada kreasi intelektual umat menjadi jumud dan terhenti. Padahal, perkembangan sosial dan tantangan zaman berjalan begitu cepat. Kondisi inilah yang mendorong Ibnu Rusyd mencari terobosan 'ijtihad baru' dengan cara menyeleksi (al-intiqa) pendapat mazhab yang berkembang pada saat itu, kemudian melacak argumen masing-masing fuqaha dan memberikan beberapa catatan (anotasi).
Kitab ini menjadi penting, karena pertama, membuka pemikiran kita tentang berbagai argumentasi dan ketetapan hukum yang diperselisihkan, sekaligus berbagai pendekatan penggalian hukum masing-masing mazhab. Dengan demikian, kita bisa keluar dari sikap taqlid buta dan akan timbul sikap saling menghargai.
Kedua, untuk mendorong memunculkan karya yang berintegrasi serupa, di tengah-tengah peradaban sekuler yang mendominasi dunia, yang sesuai dengan semangat zaman (zeitgeist) dan menjawab segala problematika yang ada (kontekstual).

Mengenal Sang Maestro, Sultan Aulia

Oleh Wiyanto Suud



Tulisan ini dimuat di Republika, Islam Digest, Kolom Kitab, 14 Juni 2009
Ia adalah Abu Muhammad Abdul Qadir bin Abu Shalih Musa Janki Dausat bin Abu Abdullah bin Yahya Az-Zahid bin Muhammad bin Dawud bin Musa bin Abdullah bin Musa al-Jun bin Abdullah al-Mahadh, yang lebih populer dengan panggilan Syaikh Muhyiddin Abdul Qadir al-Jailani. Lahir pada tahun 470 H (1077 – 1078 M) di Jil, daerah di belakang Tabaristan, kini termasuk wilayah Iran.
Ia mendapat julukan al-ghawts al-a’zham, manifestasi sifat Allah “Yang Mahaagung”, yang mendengar permohonan dan memberikan pertolongan, dan al-qutb al-a’zham, pusat dan ujung kembara ruhani, sultan aulia, sumber hikmah, perbendaharaan ilmu, teladan iman dan Islam, dan pewaris hakiki kesempurnaan Nabi Muhammad saw.
ia belajar kepada beberapa orang ulama, seperti Ali Abul Wafa al-Qayl, Abul Khaththab Mahfuzh, Abul Hasan Muhammad al-Qadhi, dan Abu Sa’ad al-Mubarak ibn Ali al-Muharrami. Ia menimba ilmu pada ulama-ulama tersebut hingga mampu menguasai tiga belas bidang ilmu. Banyak orang yang belajar padanya tentang Tafsir, Hadis, dan persoalan mazhab. Setiap mengeluarkan fatwa, ia menggunakan kaidah Fikih Imam Syafi’i dan Imam Ahmad ibn Hanbal. Ia juga menguasai Ilmu Perbandingan, Ushul Fikih, Nahwu, dan Ilmu Qira’at.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah yang terkenal kritis terhadap sufi dan tasawuf, dalam beberapa fatwanya menyanjung dan memuji Syaikh Abdul Qadir al-Jilani. Beliau menyebutkan, bahwa karamah-karamah yang dimiliki oleh Syaikh Abdul Qadir dinukil secara mutawatir.
Ada banyak buku dan artikel yang dinisbatkan kepadanya, namun yang disepakati sebagai karya syaikh hanya ada tiga, yaitu
1.            Al-Ghunyah li Thalibi Thariq al-Haqq (Bekal para Pencari Kebenaran), Karya ini banyak terpengaruh—baik tema maupun gaya bahasanya—dengan Ihya’ ‘Ulum ad-Din karya al-Ghazali. Ini terlihat dengan penggabungan fikih, akhlak, dan prinsip suluk.
2.            Al-Fath al-Rabbani wa al-Faydh al-Rahmani (Menyelami Samudra Hikmah), kumpulan tausiah yang pernah disampaikan Syaikh dalam majelisnya. Tiap satu pertemuan menjadi satu tema. Semua pertemuan yang dibukukan ada 62 kali pertemuan. Pertemuan pertama pada 3 Syawal 545 H. Pertemuan terakhir pada hari Jumat, awal Rajab 546 H.
3.            Futuh al-Ghayb (Penyingkapan Kegaiban), kompilasi dari 78 artikel yang ditulis Syaikh berkaitan dengan suluk, akhlak, dan lain-lain. Tema dan gaya bahasanya sama dengan al-Fath al-Rabbani.
Ia wafat Sabtu, 8 Rabi al-Tsani 562 H. Makamnya terletak di madrasah Bab al-Darajah di Baghdad, telah menjadi tempat ziarah penting bagi kaum muslim, dan khususnya kaum sufi. Sepanjang usianya dihabiskan untuk berbuat baik, mengajar, dan bertausiah.
Syaikh Abdul Qadir al-Jailani merupakan tokoh sufi yang paling masyhur di Indonesia. Ia adalah pendiri Tarekat Qadiriyah. Terlepas dari pro dan kontra atas kebenaran karamahnya, cerita-cerita tentangnya sering dibacakan dalam majelis yang dikenal di masyarakat dengan sebutan manaqiban. Peringatan Haul waliyullah ini pun selalu dirayakan setiap tahunnya oleh umat Islam di Indonesia.